Ia menegaskan, bagi anggota yang memakai kendaraan dinas wajib hukumnya memiliki SIM TNI, selain itu saat berkendara, juga harus senantiasa mematuhi aturan serta rambu-rambu lalu lintas yang berlaku.
“Randis (Kendaraan Dinas) hanya untuk anggota TNI, selain itu tidak boleh memakai, sekalipun itu keluarganya, beri contoh dan tauladan bagi masyarakat bahwa TNI juga taat hukum,” tegas Danramil. (Ryt)












