DLH Lamongan Verifikasi 5 Industri di Graha, 2 Tak Berizin dan Diminta Stop Sementara

admin
Img 20260915 Wa0014

Mediaciber.net.Lamongan – Dinas Lingkungan Hidup / DLH Kabupaten Lamongan melakukan verifikasi lapangan / verlap kepada 5 industri di kawasan perumahan Graha. Hasilnya, 2 perusahaan belum memiliki legalitas lengkap dan seluruh pabrik diminta menghentikan sementara operasional untuk perbaikan.

Kelima perusahaan yang diverifikasi yakni PT Sumber Daya Laut / SDL, PT Sambong Putra Margo Utomo, PT CHL, PT Nadi Nusantantara Lamongan, dan PT Mortar Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan perwakilan warga perumahan graha indah Paciran Lamongan, Roni Sumitro kepada awak media, Selasa (15/9/2026).

Hasil Verlap: Legalitas dan Pengendalian Polusi Jadi Sorotan

Dari hasil verlap 4 hari terakhir, Roni merinci 3 poin temuan utama:

1. Legalitas: Dari 5 industri, 2 perusahaan memiliki legalitas sesuai, 1 perusahaan tidak sesuai, dan 2 usaha lainnya belum memiliki legalitas.
2. Pengendalian Pencemaran Udara: Rata-rata ruang produksi masih terbuka sehingga debu fugitif lepas ke lingkungan. Pengendalian yang dilakukan baru sebatas penyiraman. Hanya sebagian industri yang sudah memiliki dust collector untuk emisi cerobong.
3. *Tindak Lanjut*: DLH meminta seluruh industri menghentikan sementara kegiatan produksi. Mereka wajib mengurus legalitas dan memperbaiki sistem pengendalian pencemaran udara, baik emisi maupun fugitif, sesuai catatan hasil verlap.

“Keputusan ini untuk melindungi lingkungan dan kesehatan warga sekitar. Perbaikan harus selesai dulu baru boleh beroperasi kembali,” tegas Roni Sumitro.

Warga Graha: 4 Hari Berhenti, Udara Sudah Terasa Lebih Baik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!