Sertifikat IG Mangga Podang Lereng Wilis diserahkan Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas dan diterima Dewi Mariya Ulfa mewakili Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.
Sertifikat tersebut diberikan setelah Mangga Podang Lereng Wilis melewati proses permohonan pendaftaran hingga pemeriksaan substantif.
Dengan dikantonginya sertifikat IG, Pemkab Kediri melihat peluang besar untuk mendorong Mangga Podang semakin dikenal sekaligus meningkatkan daya saingnya di pasar.
“Dengan diterimanya sertifikat itu, mangga podang ke depannya bisa diproduksi semakin banyak dan mempercantik kemasan, tak kalah penting juga bagaimana kita menjaga lahan,” ujarnya.
Tak hanya mengejar peningkatan produksi, pembenahan kemasan juga menjadi perhatian. Pemkab Kediri berharap Mangga Podang memiliki nilai jual yang semakin tinggi dan mampu bersaing dengan mangga yang telah beredar di pasar modern.
“Harganya diharapkan juga bisa bersaing dengan mangga-mangga yang ada di supermarket-supermarket,” tambah Dewi.
Dengan status IG tersebut, tantangan berikutnya bukan sekadar memperbanyak produksi. Menjaga keaslian, kualitas, populasi tanaman, dan kawasan penghasil menjadi kunci agar Mangga Podang Lereng Wilis benar-benar naik kelas dan memberi nilai ekonomi lebih besar bagi petani Kediri.(sinyo)












