Hukum  

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Tersangka Ferdy Sambo Cs Segera Disidangkan

mediaciberjabar
Img 20220928 Wa0056

“Khusus Tersangka FS yang melakukan 2 (dua) tindak pidana yang berbeda, oleh Jaksa Penuntut Umum akan dilakukan penggabungan dakwaan sebagaimana asas concursus realis guna keefektifan dalam proses persidangan, ” ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP. Dalam penggabungan 2 (dua) tindak pidana ini, Tersangka FS disangka melanggar, Kesatu Primair Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP dan Kedua Primair Pasal 32 dan Pasal 33 jo. Pasal 48 jo. Pasal 49 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Jaksa Peneliti meminta kepada Penyidik untuk melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam masing-masing perkara untuk segera disidangkan.

Dalam penanganan perkara ini, tidak terjadi bolak-balik berkas perkara karena hubungan koordinasi dan konsultasi antara Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum berjalan baik,” pungkas Fadil Zumhana.

Sumber: Puspenkum Kejagung RI

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!