JAKARTA,- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berhasil mengamankan buronan Indra Tarigan.
Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengatakan, terpidana Indra Tarigan diamankan dari persembunyiannya di Jakarta, pada Selasa 4 Juli 2023.
“Indra Tarigan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Terpidana disangkakan melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat 1 UU ITE,” ungkap Kapuspenkum.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7151 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022, Indra Tarigan, S.H., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
“Maka dengan ini menjatuhkan terpidana Indra Tarigan dengan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 250.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas Kapuspenkum.












