Hukum  

Camat Parung Panjang Terima Titipan Aset Sitaan Terpidana Benny Tjokrosaputro

masban990
Img 20230624 Wa0043 Compress52

BOGOR,- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyerahkan dan melakukan penandatanganan Berita Acara Penitipan Benda Sita Eksekusi milik atau yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Penyerahan dan penitipan aset sitaan terpidana Benny Tjokrosaputro kepada Camat Parung Panjang dilaksanakan di Kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jum’at 23 Juni 2023.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, DR. Ketut Sumedana, S.H., M.H., melalui riliease tertulis yang diterima awak media, (24/6).

Kapuspenkum menjelaskan, aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, guna mendapatkan perawatan khusus (dengan ketentuan tidak boleh mengubah bentuk, mengalihkan/memperjualbelikan).

“Nantinya apabila diperlukan untuk kepentingan lelang, Camat Parung Panjang wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kapuspenkum.

Adapun aset yang disita eksekusi dan dititipkan yaitu 11 bidang tanah seluas 130.746 M2 dengan keadaan berupa kebun, yaitu:

1. 1 (satu) bidang tanah atas nama PT. ABDINUSA EKAPERSADA seluas 1.423 M2

2. 1 (satu) bidang tanah atas nama PT. ABDINUSA EKAPERSADA seluas 3.485 M2.

3. 1 (satu) bidang tanah atas nama PT. ABDINUSA EKAPERSADA seluas 20.310 M2.

4. 1 (satu) bidang tanah atas nama PT. ABDINUSA EKAPERSADA seluas 6.796 M2.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!