Terkesan Kebal Hukum, Desa Sumberagung Kecamatan Kepohbaru Diduga Langgar Undang-Undang

admin
Keterbukaan Informasi Publik

“Sepengetahuan saya selama proyek tersebut berjalan tidak ada sama sekali papan informasi proyek dan saya juga tidak mengetahui berapa jumlah anggarannya,” tambahnya.

Untuk diketahui, Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.

Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tenggat waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan. Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.

Sampai dengan berita ini ditayangkan, media akan terus melakukan verifikasi kepada pihak terkait.(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!