Pelda Suriadi menjelaskan, pelaksanaan tugas kewilayahan bagi TNI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, yang menyebutkan bahwa tugas pokok TNI untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
“TNI punya kewajiban untuk membantu tugas Pemerintah Daerah, diantaranya adalah membantu melakukan penanganan bencana alam, pendampingan terhadap petani, serta menciptakan dan menjaga wilayah agar tetap kondusif,” jelasnya.
Disamping itu, Pelda Suriadi juga mengatakan bahwa TNI adalah tentara pejuang yang lahir dari rakyat dan terus mengambil peran strategis dalam mengakselerasi pembangunan nasional, khususnya di dalam pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan bersama Pemerintah Daerah. (ryt)










