Giat Awal Tahun, Polresta Palangka Raya Berhasil Gagalkan Transaksi 8 Paket Diduga

admin
Img 20230102 Wa0233

“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan badan di tempat terhadap tersangka, kita pun berhasil menemukan 8 paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor kurang lebih 1,93 gram, yang dikemas masing-masingnnya dalam sebuah plastik klip,” terangnya.

“Yang mana 1 paket kita temukan di dalam kantong celana depan bagian kiri dan 7 paket lainnya tersimpan pada tas selempang yang dibawanya (tersangka M), serta juga mengamankan seunit HP dan sepeda motor miliknya,” lanjutnya.

Setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat, Satresnarkoba pun menggelandang tersangka yang diketahui merupakan warga Kelurahan Tangkiling beserta beberapa barang bukti tersebut ke Mapolresta Palangka Raya.

“Tersangka beserta beberapa barang bukti tersebut pun kini telah kita amankan Raya untuk dilakukan pemeriksaan dan upaya penyidikan lebih lanjut, guna mengungkap Tindak Pidana Peredaran maupun Penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kota Palangka Raya,” tegas Gerardus.

“Atas dugaan tindak pidana tersebut, Tersangka M pun terancam terjerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Ryt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!