” Restorative justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Penanganan kasus dengan restorative justice, merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat”
Dalam proses mediasi itu, pihak korban Jainuri memaafkan pelaku AR yang masih merupakan tetangga sendiri sekaligus menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah menjadi memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.
“Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Bangka Barat yang telah menangani dengan baik serta menyelesaikan perkara yang saya laporkan melalui RJ,” tuturnya










