Polres Bangka Barat Konferensi Pers Ungkap Kasus Bandara Narkoba Dibekuk Polisi

admin
Img 20230107 Wa0021

“Satu pelaku kami tangkap berinisial HR dengan barang bukti 3,04 gram. Kemudian dilakukan pengembangan kami berhasil menangkap ZA ditemukan barang bukti dengan berat 13,54 gram, dan yang lainnya diduga pil ekstasi dengan merk Ferrari sebanyak 16 butir,” ungkap KBO Sat Resnarkoba

Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka tersebut, mereka memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Kota Pangkalpinang

Atas perbuatannya HR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara

Sedangkan ZA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!