Hal tersebut dapat dilihat masih banyaknya kalangan tertentu yang melakukan gratifikasi seperti memberikan barang atau fasilitas kepada ASN atau pegawai swasta. Dari keresahan tersebut, program ini dicanangkan sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat terhadap pendidikan anti korupsi.
Program kerja dilakukan di SDN Labuhan, yang dihadiri oleh murid SDN Labuhan. Dalam sosialisasi tersebut, mahasiswa membahas mengenai definisi korupsi, bentuk – bentuk Tindakan korupsi, nilai – nilai anti korupsi, dasar hukum korupsi yang ada di Indonesia, serta contoh praktik korupsi di Indonesia.
Sosialisasi anti korupsi ini merupakan salah satu bentuk konkrit upaya edukatif dalam memerangi korupsi yang ada di Indonesia. Di akhir kegiatan sosialisasi ini juga diadakan sesi tanya jawab dan para peserta antusias untuk bertanya dan kgiatan diakhiri dengan memberikan makanan ringan kepada peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut.
Karya Tulis :
Nama : Diah Anugrah Utanti
Prodi : Ilmu Hukum
NIM : 190111100148
Lokasi KKN : Desa Labuhan, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.
(Tim)










