Polres Bangka Barat Konferensi Pers Ungkap Kasus Pengedar Narkoba

admin
Img 20230118 Wa0114

“Dari tangan DK ditemukan diduga sabu seberat 5,23 gram. Diduga sedang memakai sendiri, mungkin juga nunggu transaksi di sana, jadi dia standby, ” imbuhnya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, bahwa Tersangka menjual sendirilah tidak ada orangnya atau kurir, barangnya dari Pangkalpinang, dirinya sudah mengedarkan sabu-sabu sejak satu bulan terakhir.

Atas perbuatannya DK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!