“Saya tidak tahu bangunan untuk apa, maupun sumber dan besar anggarannya, coba tanya langsung saja ke Sekertaris Desa (Sekdes) yang juga merupakan Plh (Pelaksana Harian) Kades saat ini,” ujar Jonni saat dikonfirmasi awak media, Jum’at (24/02/2023).
Berdasarkan hal tersebut diatas, diduga Sekdes telah mengabaikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP menegaskan dalam pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut.



![Proyek Baru 45 [1ae5e77] Compress11](https://mediaciber.net/wp-content/uploads/2023/07/Proyek-Baru-45-1AE5E77_compress11.jpg)





![Proyek Baru 45 [1ae5e77] Compress11](https://mediaciber.net/wp-content/uploads/2023/07/Proyek-Baru-45-1AE5E77_compress11-300x170.jpg)


