Warga Karang Lamongan Mengamuk Hak Pilih BPD Disunat Panitia

admin
Screenshot 2026 1003 232702

Mediaciber.net.Lamongan

Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, pada Sabtu 03 Oktober 2026, memicu polemik besar di tengah masyarakat. Pelaksanaan pengisian keanggotaan lembaga pengawas desa ini diduga kuat kental dengan praktik rekayasa (by setting) serta menabrak norma etika publik.

Kejanggalan mencuat lantaran para perwakilan suara dusun yang secara resmi diundang sebagai pemilih faktanya hanya dijadikan penonton di lokasi acara. Hak suara mereka untuk menentukan calon anggota BPD dikebiri dan tidak diberikan sama sekali.

Agus, salah satu warga perwakilan dusun yang hadir, meluapkan kekecewaannya kepada awak media.

“Berdasarkan surat undangan, kita diundang untuk pemilihan BPD. Faktanya kita jadi penonton. Sepertinya ada indikasi dugaan by setting,” ujar Agus.

Tidak hanya masalah hilangnya hak pilih, aroma nepotisme dan pelanggaran etika juga menyengat dalam struktur BPD terpilih. Kabar yang beredar luas di masyarakat mengungkap bahwa Ketua BPD terpilih, Rofiq, diduga merupakan suami sah dari Sekretaris Desa (Sekdes) Karang, Luluk. Hubungan suami-istri dalam satu struktur—di mana satu pihak menjadi pengawas dan pihak lain yang diawasi—dinilai merusak tatanan tata kelola pemerintahan desa yang bersih.

Agus juga mengkritik keras tumpulnya pengawasan dari pemerintah daerah setempat atas kondisi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!