Warga Karang Lamongan Mengamuk Hak Pilih BPD Disunat Panitia

admin
Screenshot 2026 1003 232702

“Lemahnya pengawasan dari Pemda Lamongan, khususnya Camat Sekaran. Karena mungkin baru dilantik jadi tidak paham ada anggota BPD satu keluarga menjadi buah bibir omongan masyarakat, yakni norma etika masyarakat,” tegas Agus.

Merespons tudingan tersebut, Plh Camat Sekaran, Ro’is, S.H., M.Hum., berdalih bahwa proses pemilihan secara administratif berjalan tanpa kendala. Namun, ia tidak menampik adanya persoalan etika sosial terkait hubungan kekeluargaan pengurus desa tersebut.

“Proses pemilihan BPD berjalan lancar. Namun terkait masalah satu keluarga yakni Sekdes istrinya Ketua BPD saya belum tahu. Kalau kode etik tidak, namun etika masyarakat betul. Nanti kita bicarakan di kantor kecamatan saja,” ungkap Ro’is saat dikonfirmasi wartawan.

Setali tiga uang, Ketua Panitia Pemilihan BPD Karang, Khoirul, memilih melempar tanggung jawab verifikasi kepada pihak di atasnya.

“Verifikasi berkas sudah dicek oleh pihak kecamatan. Terkait masalah etika, bisa ditanyakan ke pihak kecamatan,” kelit Khoirul singkat.

Secara yuridis, dugaan kebiri hak suara perwakilan dusun ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Pasal 5 ayat (1) regulasi tersebut menegaskan bahwa pengisian keanggotaan BPD wajib dilakukan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan yang partisipatif.

Jika peserta musyawarah dipaksa bungkam dan kehilangan hak memilih, maka esensi demokrasi desa telah mati dan produk pemilihan tersebut cacat prosedural serta batal demi hukum. Manipulasi ini juga dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) serta mencederai sumpah jabatan penyelenggara wilayah dalam mewujudkan tata kelola desa yang akuntabel dan transparan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!