Dia menjelaskan, sejak 2015 pemerintah pusat tercatat telah mengucurkan Rp537 triliun Dana Desa.
“Setelah sembilan tahun perjalanan Undang-Undang Desa, perkembangan pesat terjadi di desa. Bangkitnya perekonomian, pemerataan pembangunan desa dan upaya-upaya lainnya yang mengantarkan pada kemandirian desa adalah hasil baik atas pelaksanaan Undang-undang Desa,” papar Sugito.
Lebih lanjut ia mengatakan, paradigma desa tertinggal, terbelakang, dan terisolir kini mulai memudar seiring capaian positif Dana Desa. Melalui dana tersebut pembangunan desa semakin masif. Desa dapat mengembangkan potensinya dan menjawab permasalahan yang terjadi.
Implementasi positif dana desa dengan perkembangan status desa yakni pada 2015 hanya terdapat 174 desa yang berstatus mandiri. Namun kini telah meningkat menjadi 6.238 desa. Sedangkan desa yang berstatus tertinggal sebelumnya terdapat 33.592 desa dan saat ini hanya tersisa 9.584.
“Hal ini menunjukkan tren yang positif atas penggunaan dana desa. Namun tak sedikit juga kendala juga ditemui, antara lain keterlibatan seluruh elemen desa dalam pembangunan, penguatan inovasi dan kreativitas dalam pengelolaan sumber daya desa,” ungkap Sugito.
Sosialisasi juga dihadiri oleh anggota DPR Alamuddin Dimyati Rois dan Fathan Subchi, Ketua DPRD Kabupaten Kendal Muhammad Makmun, Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Pengasuh Pesantren API Tegalrejo Muhammad Yusuf Chudlori, Kepala Desa se-Kabupaten Kendal, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kendal dan perangkat daerah lainnya se-Kabupaten Kendal.
Sumber: Kemendes PDTT












