Hukum  

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Haris Yasin Limpo Terkait Korupsi Dana PDAM Kota Makassar 

masban990
Img 20230530 Wa0007

MAKASSAR,- Hendri Tobing, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim menolak semua Keberatan / Eksepsi Terdakwa dalam persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, penolakan Eksepsi terdakwa dilakukan dalam persidangan terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 atas nama terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo (HYL), MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS.,M.Si.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, S.H., M.H., melalui riliease tertulis yang diterima awak media, Senin, 29 Mei 2029.

Majelis hakim menyatakan dalam Putusan Selanya menolak seluruh keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa dan memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara.

Setelah membacakan Putusan Sela yang intinya menolak keberatan/eksepsi pada Terdakwa, maka Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan alat bukti, saksi-saksi pada persidangan berikutnya yang di agendakan pada hari senin tanggal 05 Juni 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!