Polres Blitar Kota Bongkar Prostitusi Online: Upah Sekali Kencan Rp 300 Ribu, Gaji Sebulan PSK 8 juta

sulthon76
Img 20240327 Wa0043

Mediaciber-net- Blitar Tujuh orang ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota di dua lokasi berbeda yaitu 20 maret 2024 di salah satu hotel Jalan Bali dan 21 Maret 2023 di salah satu Hotel di Jalan M Hatta Kepanjenkidul Kota Blitar. Mereka diduga terlibat praktik prostitusi online. Untuk sekali kencan, tarif yang dipatok mulai Rp 300 ribu.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K melalui Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika mengatakan Pada kasus pertama ada lima orang tersangka yang diamankan, meliputi pasangan suami istri atau pasutri AL (30) dan SAD (25) warga Kecamatan Wates Kabupaten Kediri yang bertindak sebagai mucikari.

Kemudian, DH (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung, GH (21) warga Bogor Provinsi Jawa Barat dan GA (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung yang bertindak sebagai operator aplikasi kencan online atau pencari pelanggan.

Tersangka memasang tarif sekali melayani pelanggan untuk PSK mulai dari Rp300.000 dan per hari bisa melayani 3-5 orang tamu pria. Pembagiannya, mucikari menggunakan sistem gaji yakni menggaji PSK Rp 8 juta per bulan dan operator mendapat bagian sebesar 20 persen setiap transaksi. Mucikari itu sendiri mendapat bagian dari sisa semua pendapatan setelah dipotong biaya hotel, gaji operator dan gaji PSK.

“Penangkapan para pelaku ini berawal dari penggerebekan kasus prostitusi online di sebuah hotel di Jl Bali, Kota Blitar, pada Rabu (20/3/2024) malam,” ucap Kompol I Gede Suartika, Rabu (27/3/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!