Alat Kesehatan Sunat Ilegal Belum di Tindak Tegas Oleh Pemerintah

admin
Img 20250923 Wa0012

🔹 4. Dukungan Regulasi & Asosiasi
• Dengan adanya asosiasi (misalnya HPPEI atau ASIKI/ASIK yang di kembangkan), bisa mendorong regulasi internal: hanya produk legal yang boleh dipakai di pelatihan & distribusi.
• Jika Plagiator tidak masuk sistem ini, Di pasaran akan kesulitan mendapat legitimasi.

Jadi, memang tidak bisa sepenuhnya mencegah orang meniru, tapi inventor bisa unggul dalam legitimasi, branding, dan jaringan resmi.
Plagiator mungkin cepat untung, tapi dalam jangka panjang, hanya inovator yang konsisten riset & punya sistem yang akan bertahan.

Ini sangat dirasakan oleh salah satu pencipta yang udah mempunyai ijin edar, bahkan udah E-Katalog mengatakan ” Saya menciptakan alat modern khusus sunat dengan susah payah mas ! urus ijin Hak Paten sampai ijin produksi dan ijin edar yang begitu panjang menguras tenaga uang pikiran, begitu keluar ijin dan kita jual di pasaran udah ada yang niru dengan harga sangat murah sekali.”

“Harapan saya pemerintah bisa mengambil tindakan karena sudah tertuang di dalam undang- undang alat kesehatan ilegal No.17 tahun 2023 dan para tenaga kesehatan yang sengaja membeli dan mengedarkan jelas di larang karena tergantum dalam undang- undang kesehatan pasal 106 ayat (1) mas.” kata Ahmad Fauji ke awak media .(Tr.Hris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!