Mediaciber.net.Kediri – Pengadilan Negeri (PN) Kediri menggelar sidang perdana kasus demo berujung pembakaran dan penjarahan yang terjadi beberapa waktu lalu. Sidang yang berlangsung pada Senin (22/9/2025) ini digelar secara tertutup lantaran melibatkan empat orang terdakwa anak yang masih berusia di bawah 18 tahun.
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Anak Kiki Yuristian dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) proses persidangan anak dilakukan tertutup demi melindungi hak serta masa depan anak.
Dalam dakwaannya, JPU membacakan bahwa keempat anak yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan saat terjadi kericuhan pasca aksi unjuk rasa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-2 dan ke-3 KUHP yang mengatur tentang pencurian secara bersama-sama dan dengan pemberatan.
“Mayoritas anak-anak ini dikenakan dakwaan pencurian dengan pemberatan,” kata Iwan Nuzuardhi Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri.
Pasal yang dikenakan kepada para terdakwa merujuk pada pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, serta pencurian yang dilakukan dengan membawa alat bantu atau ketika situasi tidak terkendali.
Dalam hal ini, situasi kerusuhan pasca-demo menjadi latar yang memberatkan perbuatan mereka.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Muhammad Ridwan Said Abdullah menyatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam aksi anarkis sejak awal.
Menurutnya, para anak hanya ikut-ikutan setelah demo berakhir dan situasi di lokasi masih kacau.
“Mereka datang setelah kerusuhan terjadi. Mereka melihat keramaian dari media sosial dan ikut datang. Ini murni ikut-ikutan, bukan aktor utama. Kami berharap hakim mempertimbangkan hal ini secara adil,” katanya.