Satresnarkoba Polres Gresik Bekuk Dua Pengedar, Sita Sabu 84 Gram

admin
Img 20250929 Wa0017

Mediaciber.net.GRESIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Dua pria berhasil diringkus setelah diduga kuat menjadi pengedar sekaligus perantara jual beli narkotika jenis sabu. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bersih mencapai 84 gram.

Penangkapan dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo Gg 5B/20, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik. Kedua tersangka yakni R (49), warga Tlogopojok, dan SA (44), warga Kramatinggil yang berdomisili di Tlogopojok, Gresik.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim Satresnarkoba.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat total 84 gram yang terbagi dalam delapan plastik klip. Barang haram itu disimpan dalam sebuah tas kresek hitam dan tempat kacamata.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya: Satu set alat hisap (bong) bekas pakai, Satu pak plastik klip kosong, Satu timbangan digital, Uang tunai Rp7.000.000, Dua unit ponsel Samsung yang diduga dipakai untuk transaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!