“Kami terus bergerak dan melakukan berbagai langkah penyelidikan. Hingga saat ini, dua orang saksi telah dimintai keterangan. Proses hukum akan tetap berlanjut sampai pelaku ditemukan,” tegas Ipda Heri.
Ia menambahkan, pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam kasus penelantaran bayi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri, Subur Widono, menjelaskan bahwa mekanisme penanganan anak terlantar yang tidak diketahui identitas orang tuanya mengharuskan bayi tersebut berada dalam pengasuhan lembaga perlindungan anak milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Sesuai prosedur, bayi akan dirujuk ke UPT Perlindungan Anak di Sidoarjo. Walaupun kondisi kesehatannya baik, masih terdapat beberapa catatan medis ringan yang perlu mendapat perhatian khusus selama masa pengasuhan,” jelasnya.
Kasus ini juga menyita perhatian masyarakat. Banyak warga yang menyampaikan keinginan untuk mengadopsi bayi tersebut, baik dengan datang langsung ke Dinas Sosial maupun melalui sambungan telepon.
Namun demikian, Subur mengingatkan bahwa proses adopsi anak tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui tahapan dan persyaratan hukum yang ketat demi menjamin kepentingan terbaik bagi anak.
“Minat masyarakat cukup tinggi. Namun, seluruh proses adopsi harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Peristiwa ini menjadi kasus penemuan bayi terlantar pertama yang tercatat oleh Dinas Sosial Kabupaten Kediri sepanjang tahun 2026. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, berbagai pihak berharap identitas orang tua bayi dapat segera terungkap sehingga keadilan dapat ditegakkan, sementara sang bayi memperoleh perlindungan, kasih sayang, dan masa depan yang lebih baik.(sinyo)












