“Kalau tidak dipindahkan, berarti bertentangan dengan keputusan RDP yang dilakukan DPRD saat itu,” tegas Zaini.
Mandeknya pelaksanaan hasil RDP tersebut juga mendapat kritik dari aktivis senior Khoirul Anam, Sabtu (6/6/2026). Ia menilai tidak adanya tindak lanjut menunjukkan lemahnya komitmen dalam menjalankan kesepakatan yang telah dibahas melalui forum resmi.
Menurut Anam, keputusan yang lahir dari RDP seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan pihak terkait untuk segera melakukan pembenahan. Namun hingga saat ini, kondisi di lapangan dinilai belum menunjukkan perubahan yang signifikan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD disebut tengah menyiapkan langkah lanjutan, salah satunya dengan menggelar RDP ulang guna meminta penjelasan langsung dari pihak-pihak terkait mengenai alasan belum dilaksanakannya hasil kesepakatan tersebut.
Selain itu, DPRD juga akan mengkaji aspek hukum terkait pemanfaatan fasilitas umum daerah yang diduga digunakan untuk kepentingan komersial. Jika ditemukan adanya pelanggaran aturan maupun unsur pidana, DPRD meminta agar proses hukum dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang pertama RDP ulang. Yang kedua, kami akan melihat aturan terkait penggunaan fasilitas umum daerah untuk kepentingan komersial. Jika memang terdapat unsur pelanggaran hukum atau pidana, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Anam.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Bagian Ekonomi maupun pihak pengelola terkait alasan belum dijalankannya hasil RDP tersebut.(sinyo)












