Mediaciber.net.Nganjuk
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMKN 1 Bagor, Kabupaten Nganjuk, memicu pertanyaan publik. Berdasarkan penelusuran data publik dan dokumen pelaporan resmi pemerintah Tahun Anggaran 2025, ditemukan sejumlah indikasi anomali dan ketidaksesuaian alokasi anggaran yang dinilai tidak transparan.
Berdasarkan analisis komparatif antara data publik pelaporan BOSP dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sedikitnya ada tiga poin krusial yang menjadi temuan utama:
1. Dugaan Penggelembutan Anggaran Pemeliharaan Sarpras
Pada Laporan Realisasi BOSP Tahap I dan II Tahun 2025, tercatat alokasi dana sebesar Rp185.000.000,- untuk komponen Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah. Namun, berdasarkan pemantauan faktual di area sekolah, sejumlah fasilitas pendukung pembelajaran seperti ruang laboratorium, unit komputer praktik, hingga sanitasi siswa masih mengalami kerusakan dan tidak menunjukkan adanya pemeliharaan signifikan yang sebanding dengan besaran anggaran tersebut.
2. Ketiadaan Papan Publikasi Rencana & Realisasi BOSP
Pihak SMKN 1 Bagor diduga kuat melanggar pasal transparansi publik. Di lingkungan sekolah, tidak ditemukan Papan Informasi BOSP (Banner/Baliho Transparansi) yang memuat rincian RKAS dan Laporan Realisasi Penggunaan Dana. Padahal, pemasangan papan informasi di area terbuka merupakan kewajiban mutlak sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOSP.
3. Ketidaksesuaian Alokasi Biaya Kegiatan Pembelajaran
Terdapat dugaan ketidakselarasan antara alokasi BOSP pada komponen Penyelenggaraan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler sebesar Rp120.000.000,- dengan jumlah rombel aktif yang terdata di Dapodik. Porsi anggaran ini dinilai tidak proporsional mengingat sebagian kegiatan operasional siswa masih dibebankan melalui pungutan atau partisipasi masyarakat/orang tua murid.












