Padahal, kios yang tidak lagi digunakan dapat dikembalikan kepada Perumda untuk kemudian ditawarkan kepada masyarakat atau pedagang lain yang membutuhkan.
“Jika terdapat kios yang sudah tidak digunakan untuk berjualan, maka dapat dikembalikan ke Perumda untuk kemudian ditawarkan kepada masyarakat yang membutuhkan,” tegas Luthfi.
Perumda juga menemukan indikasi adanya penyewaan kembali sarana pasar kepada pihak lain.
Persoalan tersebut bukan hal baru. Perumda Pasar Joyoboyo sebelumnya telah berkomunikasi dengan sejumlah pedagang. Bahkan, pembahasan terkait penguasaan kios telah dilakukan bersama Komisi B DPRD Kota Kediri pada 5 Februari 2025. Hasil pembahasan tersebut menegaskan bahwa penguasaan kios perlu disesuaikan kembali dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk menertibkan persoalan tersebut, Perumda memastikan penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap.
Luthfi menyebut pihaknya akan tetap mengedepankan pendekatan humanis, tetapi aturan harus ditegakkan.
Tahapannya dimulai dari SP1 selama 14 hari, dilanjutkan SP2 selama 14 hari, kemudian SP3 selama tiga hari. Jika tahapan tersebut tidak dipatuhi, proses dapat berlanjut hingga surat pengosongan.
“Untuk mengatasi berbagai persoalan ini, kami akan menegakkan aturan secara tegas namun tetap humanis melalui mekanisme peringatan resmi hingga surat pengosongan demi menegakkan aturan dan mengembalikan fungsi pasar untuk masyarakat Kota Kediri,” terang Luthfi.
Di sisi lain, Perumda Pasar Joyoboyo juga tengah mendorong digitalisasi pengelolaan pasar. Salah satunya melalui penerapan barrier gate atau sistem gate parkir.
Digitalisasi tersebut merupakan bagian dari rencana bisnis Perumda Pasar Joyoboyo periode 2024–2028.
Tahun ini, lima pasar menjadi sasaran penerapan sistem digital. Dua di antaranya, yakni Pasar Banjaran dan Pasar Grosir, telah selesai menerapkan sistem tersebut.
Sementara Pasar Pahing, Pasar Setono Betek dan Pasar Bandar masih dalam proses penerapan.
“Digitalisasi ini kami lakukan salah satunya untuk transparansi,” jelas Luthfi.
Perumda Pasar Joyoboyo menegaskan persoalan pengelolaan pasar akan terus dikomunikasikan dengan para pedagang. Pihaknya membuka ruang dialog agar berbagai persoalan yang muncul dapat diselesaikan bersama, namun tetap dalam koridor aturan yang berlaku.(sinyo)












