Klaim Data Pusat Cacat, Pemdes Blawi Lamongan Berani Potong Beras KPM

admin
Screenshot 2026 0929 205118

Ia merasa terjebak dalam dilema buah simalakama. “Kami ambil langkah kedua, meski secara aturan salah, agar tidak terjadi gejolak di masyarakat. Kami mengutamakan maslahat dan mencegah madhorot. Kalau pihak luar tidak percaya, silakan bagikan langsung di tingkat kecamatan saja. Kami memang salah secara regulasi, tapi kami tidak mau masyarakat bermasalah hanya karena perkara 10 kg,” tegasnya membela diri.

Merespons kebijakan sepihak desa, Kepala BULOG Cabang Bojonegoro, Umar Said, langsung mengeluarkan pernyataan tegas. BULOG menyatakan tidak membenarkan alasan apa pun untuk memotong hak penerima manfaat.

“Kuantum dari BULOG tetap 30 kg per Penerima Bantuan Pangan (PBP). Kami sudah membentuk Satgas, dan setiap penyaluran wajib disertai foto PBP bersama berasnya melalui aplikasi yang terintegrasi,” cetus Umar Said.

Pihak BULOG bergerak cepat dengan melakukan verifikasi serta monitoring dan evaluasi (monev) bersama Polres, Kodim, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP). Umar mendesak pihak desa untuk segera memenuhi kekurangan hak warga yang dipotong.

“BULOG memang tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada Kepala Desa. Namun, kami terus memantau ketat bersama Polsek dan Koramil setempat. Kami mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan praktik ‘sunatan’ bantuan seperti ini lagi,” pungkasnya tanpa kompromi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!