Secara umum, ada tiga poin utama yang membuat dapur masuk Kategori SPS 2 : Pertama, administrasi keuangan belum akuntabel. Pengelola belum sepenuhnya menyelesaikan integrasi transaksi pembayaran menggunakan sistem resmi Virtual Account (VA).
Kedua, Kelengkapan sertifikasi standar, seperti belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi standar.
Ketiga, manajemen fisik dapur tidak sesuai SOP, mulai dari alur penataan ruang, alur kerja masak, hingga logistik yang dinilai butuh perbaikan besar.
Ketut menegaskan, Kepala SPPG terdampak wajib menyelesaikan kewajiban pembayaran via VA dalam waktu maksimal 1×24 jam sebelum penutupan fisik dijalankan penuh.
“Seluruh layanan dan proses administrasi di BGN dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari biaya,” tulisnya.
BGN menyebut sanksi SPS 2 bersifat dinamis. Jika 4 dapur di Lamongan berhasil membereskan sistem VA dan melengkapi dokumen standardisasi dalam tenggat waktu, status suspend akan dicabut dan boleh kembali produksi MBG. Sebaliknya, BGN memberi peringatan keras bagi dapur yang nekat melanggar masa suspend.
“BGN memastikan akan menjatuhkan sanksi lanjutan yang jauh lebih berat sesuai peraturan perundang-undangan berlaku jika tidak ada perbaikan,” tutupnya. (*)












