Takut Kehamilan Terbongkar, Dua Bayi di Kediri Kehilangan Nyawa

admin
Img 20261008 Wa0002

Sehari kemudian, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, DA membawa jasad bayi itu untuk dikuburkan secara diam-diam di belakang sebuah rumah di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.

“Karena takut kehamilan dan kelahiran ini ketahuan oleh orang tua, para pelaku sengaja berniat merampas nyawa bayi yang dikandung sesaat setelah dilahirkan,” ujar AKBP Latif.

Atas perbuatannya, TW dan DA dijerat Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus kedua tak kalah memprihatinkan. Warga Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, dibuat geger setelah menemukan janin bayi laki-laki berusia sekitar lima bulan di tepi jalan.

Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada pasangan muda AW (20) dan RGP (20).

Dari hasil pemeriksaan, AW diduga mengonsumsi obat penggugur kandungan karena takut kehamilannya diketahui keluarga dan belum siap menikah.

Setelah janin keluar, keduanya sempat menyimpannya sebelum akhirnya membuangnya di tepi jalan wilayah Bulupasar.

Perbuatan tersebut membawa konsekuensi hukum. AW dan RGP dijerat Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 464 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dua perkara ini menjadi peringatan keras bahwa persoalan kehamilan yang tidak direncanakan tidak boleh diselesaikan dengan tindakan yang menghilangkan nyawa atau melanggar hukum.

Kapolres Kediri pun meminta generasi muda lebih berhati-hati dalam pergaulan dan tidak mengambil keputusan secara gegabah ketika menghadapi persoalan.

“Jaga pergaulan dan pahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil. Jika menghadapi persoalan, jangan pernah mengambil jalan pintas yang melanggar hukum,” tegas AKBP Latif.(sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!