Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

admin
Img 20261021 Wa0032

Sehingga muncul pertanyaan di kalangan wali murid: jika semua komponen sudah dicover dari dana bantuan pusat, mengapa wali murid masih dibebani iuran konsumsi?

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Non Government organization jaring pelaksana Antisipasi Keamanan (NGO JALAK)Amin Santoso, meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan untuk segera melakukan audit dan pemanggilan terhadap pihak sekolah dan pengawas yang disebut.

“Kami menerima laporan awal dari tim investigasi. Karena ini dana APBN dari pemerintah pusat untuk pendidikan anak usia dini, kami minta Disdik Lamongan segera memanggil Kepsek dan pengawas yang disebutkan. Prinsip kami tetap praduga tak bersalah, tapi fakta di lapangan harus diklarifikasi,” ujar Amin.

Amin menegaskan, pihaknya juga mendorong Inspektorat Kabupaten Lamongan dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan jika ditemukan indikasi penyimpangan.

“Jika terbukti ada penyelewengan, mekanismenya jelas. Ada sanksi administratif berupa pengembalian dana ke Kas Negara dan black list bantuan, serta sanksi pidana sesuai UU Tipikor dan KUHP. Tapi itu ranah Inspektorat dan Kejaksaan. Kami di POKJA hanya mendorong agar diperiksa secara objektif,” tambahnya.

Img 20261021 Wa0033

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kemendikdasmen:

1. Sanksi Administratif: Sekolah wajib mengembalikan seluruh dana bantuan yang telah diterima ke Kas Negara jika terbukti tidak melaksanakan sesuai RAB dan Juknis. Sekolah juga dapat masuk dalam daftar hitam dan tidak akan mendapatkan bantuan apapun dalam 3-5 tahun ke depan.

2. Sanksi Pidana – Tipikor: Jika ada indikasi penggelapan dana bantuan pemerintah, dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Sanksi Pidana Umum:Dapat dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan jika terbukti ada unsur penyalahgunaan.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan belum memberikan keterangan resmi. (Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!