Menanggapi tudingan tersebut, pihak RSUD Dr. Soegiri dan BPJS Kesehatan Gresik (yang membawahi wilayah kerja Lamongan) memberikan pembelaan berbasis regulasipembelaa
Direktur RSUD Dr. Soegiri Lamongan dr. Abdur Rohman, Sp.PD., FINASIM., M.EK., melalui Kasub Bagian (Kasubag) Hukum, Organisasi, dan Pemasaran di RSUD Dr. Soegiri Lamongan, Tadi, S.Kep., Ners., menjelaskan bahwa status penjaminan BPJS untuk pasien yang masuk lewat IGD sangat bergantung pada perkembangan klinis.
“BPJS baru bisa menjamin jika dalam waktu 3×24 jam rawat inap terdapat perkembangan klinis dan data penunjang yang mendukung kriteria rawat inap BPJS. Jika hasil pemeriksaan tidak memenuhi kriteria kedaruratan BPJS, maka status penjaminan otomatis mengikuti status saat awal masuk, yaitu pasien umum.
Melalui humas RSUD Dr. Soegiri Lamongan juga menyatakan bahwa sering terjadinya kesalahpahaman antara pasien, kelurga pasien dengan pihak rumah sakit dikarenakan kurangnya upadate regulasi yang disosialisasikan oleh pihak BPJS selama ini,” tegas Tadi menendang argumen keluarga.
Terpisah, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kantor Cabang Gresik Janoe Tegoeh Prasetijo melalui Bagian Humas KC BPJS Gresik Qury Aini tentang pasien BPJS berinisial AL menyampaikan, “Kalau misal nanti kita fasilitasi ketemu. Jadi nanti pihak rumah sakit sama dari PBJS. Ketemu langsung tiga belah pihak. Nanti kita jadwalkan dulu ya. Segera kita sampaikan jadwal pertemuannya ya,” ujar Aini.
Diketahui, bahwa jika pasien tidak masuk kategori emergency dan tidak tercover BPJS pastinya akan dikembalikan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau di IGD ketegori observasi sebagai pasien umum. Namun pihak dokter jaga waktu itu menyatakan pasien rawat inap. Selanjutnya dinyatakan pasien terdeteksi mengindap penyakit osteoporosis. Berdasarkan Permenkes No. 28 Tahun 2014 dan Perpres No. 82 Tahun 2018, indikasi medis yang diderita ibunya sudah sangat jelas dan berhak mendapatkan penjaminan penuh tanpa biaya tambahan. Kamis 22 Oktober 2026.
Sampai berita ini diturunkan, uang jutaan rupiah milik keluarga pasien lansia tersebut diduga tetap tertahan di kas rumah sakit akibat adanya perbedaan penafsiran batas “kondisi darurat” antara keluarga pasien dan pihak medis.(*)












