Mediaciber.net. Bojonegoro – Upaya pemerintah Pusat untuk meningkatkan kualitas atau mutu desa yakni dengan cara meningkatkan sarana dan infrastruktur pembangunan desa secara langsung, salah satu program pemerintah tersebut yaitu melalui Dana Desa (DD).
Sebuah desa akan semakin baik dan berkembang jika dana yang diberikan dapat dimanfaatkan oleh desa dengan baik untuk kebutuhan desa guna meningkatkan sarana dan prasaran atau infrastruktur desa itu sendiri. Akan tetapi dalam pelaksanaan program DD masih saja di salah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Terbitnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan peluang bagi pelaksanaan sistem kenegaraan kita menuju demokrasi yang lebih substantif.
Peluang dalam UU KIP ini secara sederhana dapat digambarkan memiliki dua sisi, sisi pertama adalah peluang bagi pemerintah atau badan publik untuk lebih bersikap terbuka dalam mengelola pemerintahan, sisi kedua adalah peluang bagi warga negara untuk lebih leluasa mengakses setiap informasi yang dikelola oleh pemerintah atau badan publik lainnya (transparansi).

Namun hingga kini masih kerap terlihat proyek-proyek yang digarap oleh pihak pemerintah yang melanggar UU ini dan prinsip transparansi tersebut.Berdasarkan pantauan awak media ini terjadi pada proyek pembangunan jalan paving di Desa Sumberagung Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro, pekerjaan tersebut tidak menggunakan papan kegiatan sehingga terkesan proyek pribadi dan rawan dengan adanya praktek korupsi. (7/11/2022)
Menurut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya saat di konfirmasi awak media tentang anggaran dan papan nama dirinya mengatakn tidak tau terkait anggaran dan terkait papan nama dari awal sampai sekarang belum ada.
“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama kegiatan itu sudah ada indikasi sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring jumlah besaran anggaran,” katanya.












