Mediaciber.net.Bangka Baru – Polres Bangka Barat menerapkan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan Pencurian.
Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Babar, Iptu Ogan Arif Teguh Imani menjelaskan, pihak kepolisian menjadi mediator antara pelaku yang merupakan tetangga korbann. Usai proses itu, kata Kasat Reskrim , kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara keadilan restoratif.
“Perkara Pencurian sepeda motor ini dilakukan oleh tetangga korban sendiri, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara RJ,” kata Kasat Reskrim, Kamis (05/01/2022)
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penerapan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara merupakan Implementasi dari program Polri Presisi .










