BOGOR,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor lakukan penahanan terhadap Mustopa Kamil (MK) yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMK Generasi Mandiri tahun anggaran 2018-2021.
MK merupakan PNS yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Sekolah ditahan setelah upaya pengajuan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka serta terhadap upaya hukum paksa yang dilakukan penyidik ditolak seluruhnya sebagaimana dalam putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 01/Pid.Pra/2023/PN.Cbi tanggal 08 Februari 2023. Dengan demikian, penaganan perkara tersebut tetap dilanjutkan.
Demikian disampaikan Kasi Intel melalui Kasubsi A Intel Aji Sudaskoro beserta Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Dodi Wiraatmadja, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum dalam siaran pers di Aula Kejaksaan, Selasa 9 Meu 2023.
Aji Sudaskoro mejelaskan, Berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor nomor : 700/1287-Irban V/2022 tanggal 18 Oktober 2022, oleh karenanya, Tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.2.533.995.389,04.












