Diduga Jadikan Nasabah Sapi Perahan, Ahmad Rohani Desak OJK Cabut Izin Bank Clipan Finance Bogor 

masban990
Img 20230530 Wa0057

BOGOR,- Pada tahun 2020 lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan ruang gerak melalui program restrukturisasi kredit dan pelonggaran penilaian kualitas kredit satu pilar, sebagaimana dalam POJK 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus.

Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical dampak dari Penyebaran Coronavirus Disease 2019 dan juga POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

Sedianya, aturan itu berlaku hingga Maret 2021. Namun karena pandemi masih merebak dan kelonggaran tersebut dirasa masih diperlukan, OJK memperpanjang kebijakan tersebut hingga Maret 2022.

Restrukturisasi perkreditan adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban nasabahnya.

Kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan oleh pihak bank antara lain melalui:

– Penurunan suku bunga kredit;

– Perpanjangan jangka waktu kredit;

– Pengurangan tunggakan bunga kredit;

– Pengurangan tunggakan pokok kredit;

– Penambahan fasilitas kredit; dan/atau

– Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!