MediaCiber.Net – Tulungagung – Pemkab Tulungagung bakal mengelola aset hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga OPD tersebut adalah Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian.
Galih Nusantoro Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung mengungkapkan sudah dilakukan rapat terkait OPD yang akan mengelola aset hibah dari KPK. “Ada tiga OPD yang akan mengelola aset hibah dari KPK,” ujarnya.
Galih menambahkan Ketiga OPD tersebut, adalah Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian. “Dari tujuh aset yang dihibahkan KPK ketiga OPD akan mengelola sebagian dari aset itu,” imbuhnya.
Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung bakal mengelola aset hibah KPK yang berada di Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru. Aset tersebut akan digunakan sebagai selter, ungkap Galih
“Sedang aset hibah KPK yang berada di Desa Jeli Kecamatan Karangrejo bakal dijadikan fasilitas kesehatan oleh Dinas Kesehatan. Kemungkinan untuk Puskesmas atau Pustu. Aset lainnya yang ada di Kecamatan Karangrejo yang berupa lahan pertanian tebu dan lahan lainnya untuk pengembangan perkebunan akan dikelola oleh Dinas Pertanian,” paparnya.












