Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

admin
Img 20260815 Wa0015

Mediaciber.net.Lamongan

Seorang wiraswasta asal Kecamatan Kembangbahu, *Dedy Fahrudin*, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polres Lamongan. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor *STTLPM.RESKRIM/332/VIII/2026/SPKT/POLRES LAMONGAN* pada Kamis (14/08/2026) pukul 13.00 WIB.

Dalam laporannya, Dedy menuding *Sdr. S*, warga Dusun Pule, Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, tidak melunasi pembayaran material bangunan dengan sisa kerugian mencapai *Rp35.000.000*.

*Kronologi Pesanan Material Lewat Karyawan*
Berdasarkan uraian dalam Surat Tanda Terima Laporan, kejadian bermula pada 10 Januari 2025. Saat itu Sdr. Imam, yang disebut sebagai karyawan Subandi, memesan material di Toko Bintang Utama Tikung, Jalan Raya Lopang, Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu.

Total pesanan yang dilakukan secara bertahap sepanjang Januari 2025 mencapai *Rp202.800.000*. Rinciannya:
– 10 Januari 2025 : Rp54.884.000
– 13 Januari 2025 : Rp13.598.000
– 20 Januari 2025 : Rp34.390.000
– 22 Januari 2025 : Rp75.010.000
– 22 Januari 2025 : Rp24.918.000

Pelapor menyebut pembayaran dilakukan dengan sistem utang. Pada 18 Februari 2025 dan 20 Februari 2025, terlapor memberikan 2 lembar cek senilai Rp104.567.000 dan Rp99.928.000 sebagai jaminan pembayaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!