Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

admin
Img 20260815 Wa0015

“Setelah dikasih cek tersebut saya diberi tahu uang akan dicicil dan cek tidak boleh diambil dulu. Setelah beberapa bulan uang dicicil, sampai saat ini masih kurang Rp35.000.000 yang belum dibayar,” tulis Dedy dalam keterangannya kepada penyidik.

Merasa dirugikan, Dedy kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lamongan.

*Laporan Ditangani Unit Reskrim*
Wawancara pelapor dilakukan oleh Piket Reskrim Unit II, *IPDA Mitro Rahwono, SH., MH* dan *Briptu Herman Nur Jaelani, SH* pada Jumat (14/08/2026).

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait status penanganan kasus. Sementara itu, konfirmasi kepada pihak terlapor juga masih diupayakan.

Kasus ini diadukan dengan dugaan pasal *Penipuan dan/atau Penggelapan* sebagaimana diatur dalam KUHP.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Pihak yang disebut dalam laporan berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi kepada redaksi.

*Reporter: (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!