Pengadilan Negeri Lamongan Melakukan Sidang Lapangan

admin
Img 20250103 Wa0055

Mediaciber.net.Lamongan -Pengadilan negeri Lamongan melaksanakan sidang lapangan atas perkara Gugatan yang terdaftar dalam nomor perkara 32/Pdt.G/2024/PN.lmg Sidang lapangan dilaksanakan Jumat,(03/1/2024) bertempat di lokasi tepi pantai di Desa Weru Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Pelaksanaan sidang lapangan dilakukan oleh
Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Dr. Maskur Hidayat, S.H.,M.H.,Ketua Majelis Hakim beserta jajarannya, perwakilan penggugat J Kayun almarhum kades Weru Saiful Bahri selaku tergugat,pengacara penggugat.

Dasar hukum pelaksanaan sidang lapangan berdasarkan yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat, disebutkan di dalam konsederannya bahwa banyak perkara-perkara perdata yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak dapat dieksekusi (non executable) karena objek sengketa misalnya sawah/ tanah tidak jelas letak, luas dan batas-batasnya. Oleh karena itu, majelis hakim yang menangani perkara dianjurkan untuk mengadakan sidang pemeriksaan setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!