Mediaciber.net.Gresik – Komisi VII DPR RI meminta PT Freeport Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik agar merekrut tenaga kerja Gresik sebanyak 60 persen sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Nila Yani Hardiyanti saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) dan berdiskusi dengan manajemen PT Freeport Indonesia pada Kamis (6/2/2025). Nila menyoroti pentingnya optimalisasi serta transparansi penyerapan tenaga kerja lokal dalam operasional smelter.
“Saya harap PT Freeport Indonesia bisa memberikan kesempatan bagi tenaga kerja lokal khusunya Kabupaten Gresik. Saya mohon kiranya dalam proses perekrutan selalu diumumkan secara transparan kepada masyarakat di Kabupaten Gresik,” ujarnya.
Legislator muda asal PDIP itu juga menekankan perlunya peningkatan program Corporate Sosial Respons Cibility (CSR) yang berkesinambungan. Agar manfaatnya lebih luas dirasakan oleh masyarakat sekitar.












