Meduaciber.net.GRESIK – Tim Resmo Satreskrim Polres Gresik bersama Unit Reskrim Polsek Panceng berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor pada Minggu malam, 8 Juni 2025. Keduanya, yang diketahui merupakan sepasang kekasih berinisial R (21) dan ADS (21), diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi di Polsek Panceng, terkait dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Kejadian bermula pada Jumat, 6 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, Moh. Ruhul Madani (24), warga Desa Campurejo, Panceng, menerima pesan dari terduga pelaku perempuan, ADS, untuk datang ke rumahnya di Desa Prupuh dalam rangka bakar-bakar daging kurban. Korban tiba di lokasi pada pukul 19.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR 150 R bernopol L-2036-ABL dan memarkirkan kendaraannya di teras rumah.
Tak lama setelah korban diminta masuk ke dalam rumah untuk membantu persiapan, ADS meninggalkan tempat dengan alasan ada permasalahan dengan pacarnya. Sekitar pukul 20.25 WIB, adik dari ADS memberitahu bahwa sepeda motor korban sudah tidak ada di tempat. Korban segera melakukan pencarian dan memeriksa CCTV sekitar, yang menunjukkan sepeda motornya dikendarai seorang laki-laki ke arah selatan desa.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta dan segera melaporkan ke Polsek Panceng.












