MCN
Dinas Pendidikan Tulungagung Gelar Workshop Pantomime Bagi Pelajar dan Guru Pembina Jenjang SD dan SMP Dinas Pendidikan Tulungagung Gelar Workshop Pantomime Bagi Pelajar dan Guru Pembina Jenjang SD dan SMP Media Ciber,net- Dinas Pendidikan Pendidikan Tulungagung menyelenggarakan Workshop Pantomime bagi pelajar dan guru pembina jenjang SD dan SMP berlangsung di UPT TB2KS Kabupaten Tulungagung. Kegiatan ini diikuti oleh guru pembina serta siswa SD dan SMP se Kabupaten Tulungagung. Sebagai bentuk kolaborasi pembelajaran lintas peran antara pendidik dan peserta didik. Workshop menghadirkan Sunu Wahyu Mahendra dan Trias Untung Kurniawan, sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, narasumber menekankan bahwa seni pantomime memiliki kekuatan sebagai media edukatif yang mampu menyampaikan pesan pembelajaran, menumbuhkan kepercayaan diri siswa, serta mengasah kreativitas dan ekspresi nonverbal. Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Bidang Pembinaan SMP Uun Sancahya , yang menyampaikan apresiasi atas adanya kegiatan ini. Ia berharap workshop ini dapat menjadi bekal bagi guru dan siswa untuk mengembangkan potensi seni di sekolah, baik dalam pembelajaran maupun kegiatan ekstrakurikuler. Uun menambahkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan upaya peningkatan kompetensi pendidik serta pengembangan bakat dan minat siswa. Menurutnya, pantomime merupakan salah satu bentuk seni yang relevan dengan penguatan karakter dan pembelajaran kreatif, jelasnya. Selama kegiatan berlangsung, peserta tampak aktif, antusias, dan penuh semangat, terutama saat sesi praktik pantomime. Guru dan siswa berkolaborasi langsung, menciptakan suasana belajar yang menyenangkan dan interaktif. Pada sesi akhir, peserta menyampaikan pesan dan kesan positif serta harapan agar workshop serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan.  Kegiatan Workshop Pantomime ini menjadi wujud nyata komitmen Dinas Pendidikan dalam mendukung inovasi pendidikan serta mendorong pengembangan seni dan kreativitas di lingkungan sekolah. “Uun berharap kegiatan Workshop Pantomime ini dapat memberikan manfaat nyata bagi guru dan siswa. Semoga ke depan kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan kembali dilaksanakan pada tahun mendatang dengan cakupan yang lebih luas serta kualitas yang semakin baik.” pungkasnya. Yuliati Nugrahani Resmi Nahkodai Dekopinda Jombang, Ini Pesan Bupati Jombang Warsubi Benteng Tradisi di Tengah Modernisasi, Dialog Budaya Kediri Gaungkan Penguatan Nilai Spiritual Kepala Disdik Kabupaten Kediri Monitoring TKA SMP, Pastikan Berjalan Sesuai Standar

Melibatkan Anak Dibawah Umur, Sidang Kasus Demo Berujung Pembakaran dan Penjarahan Digelar Tertutup

admin
Img 20250924 Wa0021

Mediaciber.net.Kediri – Pengadilan Negeri (PN) Kediri menggelar sidang perdana kasus demo berujung pembakaran dan penjarahan yang terjadi beberapa waktu lalu. Sidang yang berlangsung pada Senin (22/9/2025) ini digelar secara tertutup lantaran melibatkan empat orang terdakwa anak yang masih berusia di bawah 18 tahun.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Anak Kiki Yuristian dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) proses persidangan anak dilakukan tertutup demi melindungi hak serta masa depan anak.

Dalam dakwaannya, JPU membacakan bahwa keempat anak yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan saat terjadi kericuhan pasca aksi unjuk rasa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-2 dan ke-3 KUHP yang mengatur tentang pencurian secara bersama-sama dan dengan pemberatan.

“Mayoritas anak-anak ini dikenakan dakwaan pencurian dengan pemberatan,” kata Iwan Nuzuardhi Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri.

Pasal yang dikenakan kepada para terdakwa merujuk pada pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, serta pencurian yang dilakukan dengan membawa alat bantu atau ketika situasi tidak terkendali.

Dalam hal ini, situasi kerusuhan pasca-demo menjadi latar yang memberatkan perbuatan mereka.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Muhammad Ridwan Said Abdullah menyatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam aksi anarkis sejak awal.

Menurutnya, para anak hanya ikut-ikutan setelah demo berakhir dan situasi di lokasi masih kacau.

“Mereka datang setelah kerusuhan terjadi. Mereka melihat keramaian dari media sosial dan ikut datang. Ini murni ikut-ikutan, bukan aktor utama. Kami berharap hakim mempertimbangkan hal ini secara adil,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!