Perumda Pasar Joyoboyo Tegaskan Tarif Belum Naik, Soroti 145 Kios Dikuasai 18 Orang

admin
Img 20260918 Wa0046

Mediaciber.net.Kediri

Perumda Pasar Joyoboyo angkat bicara terkait sejumlah persoalan pengelolaan pasar yang belakangan menjadi sorotan. Mulai dari tarif jasa pelayanan, penguasaan kios dalam jumlah besar, hingga penerapan sistem digitalisasi parkir.

Direktur Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, menegaskan hingga saat ini belum ada perubahan tarif jasa pelayanan pasar. Tarif yang berlaku masih mengacu pada SK Direksi Nomor 5 Tahun 2023 tertanggal 31 Maret 2023 dan Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 27 Pasal 29 Tahun 2022.

“Penetapan tarif bukan keputusan sepihak. Ada aturan dan mekanisme yang harus kami ikuti,” tegas Luthfi saat memberikan penjelasan kepada awak media, Kamis (17/9), di ruang pertemuan Perumda Pasar Joyoboyo.

Besaran tarif sendiri berbeda di masing-masing pasar. Di Pasar Bandar, misalnya, jasa pelayanan kios sekitar Rp3.500 per hari, los sekitar Rp2.500 per hari. Sementara pelataran dikenakan Rp2.500 pada pagi hari dan Rp15.000 pada malam hari.

Sedangkan di Pasar Pahing, khusus kios yang menghadap Jalan HOS Cokroaminoto, tarifnya sekitar Rp20.000 per hari. Jika dihitung setahun, nilainya mencapai sekitar Rp7,3 juta, ditambah administrasi Rp200 ribu atau total sekitar Rp7,5 juta per tahun.

Menurut Luthfi, pengelolaan pasar harus tetap mempertimbangkan kondisi pasar, fasilitas yang tersedia, serta kemampuan pedagang. Sebab, amanah pengelolaan pasar bukan hanya berasal dari Pemerintah Kota Kediri, tetapi juga dari masyarakat.

Luthfi juga mengungkapkan bahwa sejak 2015 Perumda Pasar Joyoboyo tidak lagi menerima dana operasional dari Pemkot Kediri. Seluruh kebutuhan operasional perusahaan dipenuhi secara mandiri melalui pendapatan pengelolaan pasar sesuai ketentuan.

Dari sembilan pasar yang dikelola, pendapatan selama Januari hingga Agustus 2026 tercatat sekitar Rp13,749 miliar.

Pendapatan tersebut, kata Luthfi, digunakan untuk mendukung operasional sekaligus peningkatan PAD dan perbaikan pasar, mulai dari kebersihan, keamanan, pemeliharaan hingga pengembangan fasilitas.

“Pendapatan ini akan kembali ke pasar untuk kebersihan, perbaikan, keamanan, pengembangan fasilitas pasar dan kebutuhan lainnya,” ujarnya.

Persoalan lain yang menjadi perhatian Perumda Pasar Joyoboyo adalah penguasaan kios dan los melebihi batas yang ditentukan.

Dalam Peraturan Direksi Nomor 1 Tahun 2023 tentang sewa kios dan los, satu orang diperbolehkan menyewa maksimal lima kios atau los. Pedagang juga wajib mengajukan sewa setiap tahun agar tetap tercatat sebagai pedagang resmi.

Namun, berdasarkan data Perumda, ditemukan 145 kios yang dikuasai oleh 18 orang. Dari jumlah tersebut, 14 orang disebut belum bersedia membayar tarif sesuai ketentuan.

Tak hanya itu, ditemukan pula kios yang sudah tidak digunakan untuk berjualan selama kurang lebih dua tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!