Mediaciber.net.Lamongan
Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Operasional Sementara terhadap 825 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah II.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Nomor 4814/D/TWS/10/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kategori Lainnya (SPS 2) yang ditandatangani elektronik Dr. Ketut Sumedana.
“Sanksi diberlakukan demi menekan risiko operasional dan menjaga integritas serta mutu program nasional pemenuhan gizi,” terang Ketut Sumedana.
Di Lamongan, ada empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkena sanksi Pemberhentian Operasional Sementara Kategori Lainnya (SPS 2).
Keempat SPPG tersebut yakni SPPG Sumberwudi 3 Karanggeneng SPPG Blawirejo 2 Kedungpring, SPPG Sukomulyo Lamongan, dan SPPG Maduran Klagensrampat.
Keempat SPPG diatas itu masuk kategori pelanggaran Non-Kejadian Menonjol. Artinya, pembekuan bukan disebabkan kasus keracunan siswa atau Kejadian Luar Biasa (KLB).
“Kasus SPS 2 murni merupakan pelanggaran teknis operasional yang membutuhkan perbaikan besar (major) agar sesuai dengan standar nasional BGN,” tegas Ketut.












