Mediaciber.net.Lamongan
Pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan kembali memicu polemik. Kali ini dialami oleh AL (76), seorang pasien lansia yang dilarikan ke IGD RSUD Dr. Soegiri Lamongan dalam kondisi lemas dan tangan serta kakinya tidak dapat digerakkan. Meski berstatus sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif, keluarga pasien terpaksa merogoh kocek hingga jutaan rupiah saat keluar dari rumah sakit pada Selasa (13/10/2026). Pihak keluarga menuding manajemen rumah sakit sengaja mengalihkan status pasien menjadi pasien umum sejak awal masuk ruang gawat darurat.
“Bahkan pegawai atau perawat yang jaga pada hari Sabtu 10 Oktober 2026 pukul 10.09 WIB dipintu masuk IGD depan pendaftaran pasien kata-katanya terkesan kurang humanis kepada keluarga pasien. Berbanding terbalik dengan konsep 5S RSUD Dr. Soegiri Lamongan, dengan memiliki Motto Senyum, Salam, Sapa, Sentuh dan Do’akan Semoga Lekas Sembuh.
Berdasarkan kronologinya: Pasien AL dilarikan ke IGD RSUD Dr. Soegiri Lamongan pada Sabtu, 10 Oktober 2026 pukul 10.09 WIB tanpa melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) karena menurutnya kondisi darurat. Setelah pemeriksaan laboratorium, dokter menyatakan pasien harus menjalani rawat inap dan dimasukkan ke Ruang Bougenville Lantai 4 Kamar 402. Pasien diperbolehkan pulang (checkout) pada Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 15.41 WIB dengan total tagihan mandiri sebesar Rp 2.134.422. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), dr. Eko Budisantoso, Sp.PD, mendiagnosis pasien mengalami Osteoarthritis (OA) manus D et S dan Rheumatoid Arthritis (radang serta pengapuran sendi).
Widiyawati, anak kandung pasien AL, melayangkan protes keras terhadap prosedur pelayanan di IGD. Menurutnya, sejak awal tiba di IGD, perawat dan dokter jaga saat itu mengarahkan agar ibunya masuk sebagai pasien umum dengan dalih bisa diarahkan ke poliklinik atau menunggu hasil laboratorium terlebih dahulu.
“Penyakit ibu saya ini masuk kategori yang di-cover penuh oleh BPJS. Bahkan pada hari Senin 12 Oktober, dr. Eko Budisantoso selaku DPJP menegaskan bahwa diagnosis osteoarthritis dan osteoporosis,” ujar Widiyawati dengan nada kecewa.
Keluarga menilai pihak RS mengabaikan regulasi baku. Berdasarkan Permenkes No. 28 Tahun 2014 dan Perpres No. 82 Tahun 2018, indikasi medis yang diderita ibunya sudah sangat jelas dan berhak mendapatkan penjaminan penuh tanpa biaya tambahan. “Ibu saya lemas tidak bisa bergerak, itu darurat bagi kami. Mengapa di IGD malah ditekan untuk masuk jalur umum?” cecarnya membidik regulasi rumah sakit.












