MCN
DPRD Panggil OPD, Jalan Kediri Kritis: Tubagus “Meledak”, Ancam Turun Jalan Hentikan Truk ODOL Perkuat Sinergi Hukum, Kejari Kediri dan RSUD SLG Resmi Teken MoU Korvei Massal di Taman Hijau SLG, Pemkab Kediri Tunjukkan Aksi Nyata Jaga Kebersihan Ruang Publik Dinas Pendidikan Tulungagung Gelar Workshop Pantomime Bagi Pelajar dan Guru Pembina Jenjang SD dan SMP Dinas Pendidikan Tulungagung Gelar Workshop Pantomime Bagi Pelajar dan Guru Pembina Jenjang SD dan SMP Media Ciber,net- Dinas Pendidikan Pendidikan Tulungagung menyelenggarakan Workshop Pantomime bagi pelajar dan guru pembina jenjang SD dan SMP berlangsung di UPT TB2KS Kabupaten Tulungagung. Kegiatan ini diikuti oleh guru pembina serta siswa SD dan SMP se Kabupaten Tulungagung. Sebagai bentuk kolaborasi pembelajaran lintas peran antara pendidik dan peserta didik. Workshop menghadirkan Sunu Wahyu Mahendra dan Trias Untung Kurniawan, sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, narasumber menekankan bahwa seni pantomime memiliki kekuatan sebagai media edukatif yang mampu menyampaikan pesan pembelajaran, menumbuhkan kepercayaan diri siswa, serta mengasah kreativitas dan ekspresi nonverbal. Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Bidang Pembinaan SMP Uun Sancahya , yang menyampaikan apresiasi atas adanya kegiatan ini. Ia berharap workshop ini dapat menjadi bekal bagi guru dan siswa untuk mengembangkan potensi seni di sekolah, baik dalam pembelajaran maupun kegiatan ekstrakurikuler. Uun menambahkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan upaya peningkatan kompetensi pendidik serta pengembangan bakat dan minat siswa. Menurutnya, pantomime merupakan salah satu bentuk seni yang relevan dengan penguatan karakter dan pembelajaran kreatif, jelasnya. Selama kegiatan berlangsung, peserta tampak aktif, antusias, dan penuh semangat, terutama saat sesi praktik pantomime. Guru dan siswa berkolaborasi langsung, menciptakan suasana belajar yang menyenangkan dan interaktif. Pada sesi akhir, peserta menyampaikan pesan dan kesan positif serta harapan agar workshop serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan.  Kegiatan Workshop Pantomime ini menjadi wujud nyata komitmen Dinas Pendidikan dalam mendukung inovasi pendidikan serta mendorong pengembangan seni dan kreativitas di lingkungan sekolah. “Uun berharap kegiatan Workshop Pantomime ini dapat memberikan manfaat nyata bagi guru dan siswa. Semoga ke depan kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan kembali dilaksanakan pada tahun mendatang dengan cakupan yang lebih luas serta kualitas yang semakin baik.” pungkasnya.

Salah Satu Oknum Guru Telah Merampas Kamera dan Intimidasi Terhadap Wartawan

admin
Img 20220901 162740

Mediacyber.newsmmc.com.Jombang – Intimidasi terhadap seorang wartawan Tv One di Kabupaten Jombang terjadi saat bertugas meliput jalannya pertandingan Bola Voli Bupati Cup 2022 di GOR Merdeka, Rabu, 31 Agustus 2022. Bahkan wartawan itu juga dipaksa menghapus rekaman yang diambilnya dari lokasi kejadian.

Muhammad Fajar El Jundy, wartawan TV One mengaku bahwa saat itu dirinya hendak merekam kericuhan yang terjadi pada saat pertandingan semifinal. Saat masuk ke lokasi ada salah satu orang diduga oknum guru yang tiba-tiba menghampirinya.

“Waktu di depan gerbang, saya sudah ambil gambar dengan durasi sekitar 15 detik. Saat mau masuk gak boleh, lalu saya mundur, kemudian kamera saya dirampas. Saya minta tapi tidak diberikan, padahal saya sudah bilang dari media,” kata Fajar kepada Bacaini,id, Rabu, 31 Agustus 2022.

Menurutnya, setelah itu lehernya diapit lalu digiring masuk ke dalam gor untuk bertemu dengan kepala sekolah SMK Dwija Bhakti. Kamera Fajar diserahkan kepada kepala sekolah dan saat itulah dia dipaksa menghapus hasil rekaman di kamera miliknya.

Tak lama kemudian, ada anggota polisi datang. Akhirnya kamera miliknya dikembalikan dalam kondisi rusak. Sayangnya Fajar juga tidak sempat merekam kejadian intimidasi yang dialaminya.

“Jadi ada kapolsek dan anggota intel dari Polres Jombang yang tahu saya dan mengatakan saya dari media. Kamera saya dikembalikan tapi kondisinya rusak. Penutup baterai lepas sampai ke lensa,” tukasnya.

Terpisah, Ketua PWI Jombang, Sutono Abdillah menegaskan bahwa dirinya menyayangkan dan mengecam kasus perampasan kamera dan intimidasi terhadap wartawan sekaligus anggota PWI Jombang.

“Apa yang dilakukan oknum guru SMK Dwija Bhakti merupakan bentuk menghalang-halangi tugas jurnalis dan mencederai kebebasan pers. Kami meminta aparat hukum, terutama pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegas Sutono.

Sutono membeberkan terjadinya kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas di lapangan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1. Disamping itu, pelaku penganiayaan (jika ada) juga bisa dijerat Undang-Undang KUHPidana.

“Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh UU Pers. Pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 tahun 1999 BAB VII tentang Ketentuan Pidana ditegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2),” bebernya.

Selanjutnya terhadap pers nasional, tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan ayat (3), Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

“Jadi, tersangka kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya bisa diancam kurungan paling lama dua tahun dan denda banyak Rp500 juta. Selain itu juga bisa dijerat Undang-Undang KUH Pidana Pasal 351 ayat (1),” pungkasnya.

Sayang pada kenyataannya disaat laporan ke Mapolres Jombang di dampingi puluhan wartawan hanya terduga oknum guru hanya disangsi pasal 407 bukan UU Pers Nomer 40 Tahun 1999.

“Tadi Fajar bersama Faiz melaporkan kejadian yang menimpanya, namun kok hanya disangsikan dugaan perusakan. Kasus ini beda dimana setiap wartawan yang sedang menjalankan tugas dilindungi UU Pers, seharusnya penyidik mengerti akan UU Pers. Kecuali tidak sedang dalam peliputan boleh dikenakan pasal 407,” terang Hari salah satu wartawan yang ikut mengawal pelaporan.(Kas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!