Struktur Kolom pada Proyek RKB SDN Putat Nutug 03 Banyak Keropos, Fungsi Konsultan Pengawas Apa?

mediaciberjabar
Img 20221018 074540

1).Perhitung perencanaan campuran beton harus didasarkan pada data sifat-sifat bahan yang akan dipergunakan dalam produksi beton;

2) Susunan campuran beton yang diperoleh dari perencanaan ini harus dibuktikan melalui campuran coba yang menunjukkan bahwa proporsi tersebut dapat memenuhi kekuatan beton yang disyaratkan.

Dilansir dari halaman situs konstruksi dijelaskan, site mix adalah metode pengolahan beton yang dicampur di lapangan, biasanya menggunakan mesin pengaduk molen. Sewaktu mencampur di lapangan, agregat kasar (kerikil / split) dimasukkan ke dalam molen terlebih dahulu, kemudian diikuti agregat halus (pasir) dan terakhir semen. Semuanya dalam takaran tertentu sesuai dengan mutu beton yang diinginkan. Ketika semua bahan sudah masuk, molen diputar sehingga semua bahan tercampur merata, dan kemudian barulah ditambahkan air sedikit demi sedikit.

Adapun penyebab terjadinya keropos pada struktur kolom, masih dikutip dari situs konstruksi dijelaskan, ada sembilan yaitu;

1.Karena mengaduk coran yang asal-asalan

2.Tahap adukan beton yang kurang tepat

3. Pemasangan tulangan besi yang tidak benar

4.Kondisi bikisting yang dipakai terlalu kotor

5.Proses pemadatan yang kurang sempurna

6.Proses pembongkaran bikisting yang terlalu cepat

7. Kurang nya air pada adukan semen

8. Adukan tidak tercampur rata

9. Bikisting tidak rapat

Terkait adukan coran beton sendiri harus merujuk kepada Standar Nasional Indonesia (SNI):  (1). No. SNI 7656:2012 tentang Tata cara pemilihan campuran untuk beton normal, beton berat dan beton massa dan, No. SNI 7394:2008 tentang Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan

Untuk diketahui, proyek RKB di SDN Putat Nutug 03 Kec. Ciseeng ini menelan anggaran Rp 896.356,000,00. Bertindak sebagai pihak penyedia jasa CV. BERKAH MITRA MANDIRI dan konsultan pengawas CV. ARKONS SATYA KONSULTAN dengan masa pelaksanaan terhitung mulai 1 September-29 November 2022.

Hingga berita ini ditayangkan media terus melakukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait. (Bb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!