BOGOR,- Pekerjaan proyek Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN Putat Nutug 03 yang bersumber dari APBD Kab.Bogor TA 2022 yang masih dalam proses pengerjaan diduga kurang pengawasan dari pihak-pihak terkait.
Dari pantauan awak awak media di lapangan, Minggu (09/10). Kurangnya pengawasan ini terlihat dari hasil pengerjaan struktur kolom yang banyak keropos, bahkan sampai terlihat rangkaian besi tulangan beton. Selain itu, terdapat perbedaan keterangan antara kepala tukang dan konsultan pengawas terkait komposisi adukan cor an betonnya.
Dugaan kurangnya pengawasan juga terlihat dari hasil ukur volume struktur kolom yang tidak sesuai dengan gambar rencana. Dimana, setelah dilakukan uji ukur terhadap struktur kolom yang sudah dikerjakan hanya 16cm × 16cm, sementara pada gambar tertera 20cm × 20cm.
Terkait mutu cor an yang digunakan, dari keterangan Suratno selaku kepala tukang saat dikonfirmasi di lokasi mengatakan, mereka menggunakan K 225, dengan komposisi 1 semen, 10 pasir dan 13 split sesuai arahan konsultan.
“Untuk pengadukan cor an betonnya dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin molen,” ungkap Suratno.
Saat ditanya apakah waktu pengadukan komposisi coran beton disaksikan oleh konsultan pengawas, kepala tukang ini menjawab, “Tidak”.
“Ya nggak ada pak, konsultan paling-paling 1/2 jam atau 1 jam, sekali kali datang,” ujar Suratno.
Suratno menambahkan, terkait uji slump dan pengambilan sample mutu adukan coran yang dicetak dalam gugus kubus ukuran 15cm x 15cm juga tidak dilakukan.
“Terkait itu (uji slump-gugus kubus_red) tidak ada arahan,” terang nya.
Terpisah, konsultan pengawas, Ucok yang dikonfirmasi melalui chat WhatsApp mengatakan, adukan beton menggunakan manual.
“Volume beton sementara sesuai antara gambar dan lapangan, untuk pengujian mutu beton K225 saya tidak tahu, apa sudah di cek ke Lab atau belum. Beton tidak keropos, karena baru selesai di cor. Ada bagian yang tidak tertutup beton,” balas Ucok melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/10).
Disinggung terkait komposisi dari coran beton site mix yang digunakan, selaku konsultan pengawas Ucok mengatakan darinya hanya memperhatikan.
“Yang saya perhatikan waktu membuat adukan, 1pc, 8ps, 10kr (1 sak semen, 8 pasir, 10 split),” balas nya.
Sementara itu, Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Desirwan, saat dikonfirmasi hal yang sama melalui pesan WhatsApp (17/10) belum memberikan keterangan.
Sebelumnya, terkait juknis pengadukan coran beton dengan site mix, Bobby Wahyudi, S.T.,M.P, selaku Kepala UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Kelas A Dinas PUPR Kab.Bogor yang dimintai tanggapannya mengatakan, terkait pengadukan coran beton yang menggunakan cara site mix wajib dibawah pengawasan konsultan pengawas.
“Ya, harus ada uji mutu dulu sebelum dilakukan pengecoran,” jawab singkat nya melalui pesan singkat, Selasa (4/10).
Kepala UPT Lab ini juga menambahkan, kehadiran konsultan pengawas saat dilakukan pengadukan komposisi coran beton dengan cara site mix adalah “WAJIB”.
Dalam modul petunjuk pelaksanaan konstruksi KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA Tahun 2019 juga diperjelas terkait Perencanaan Campuran. Dalam perencanaan campuran beton harus dipenuhi persyaratan sebagai berikut:












