Lamongan,Mediaciber.net
Perangkat desa girik kecamatan ngimbang,Lamongan inisial (SB) Di duga abaikan undang undang rangkap jabatan,hal itu diketahui di lapangan oleh awak media ini saat kontrol sosial terkait bantuan iri gasi perpompa’an pada kelompok tani penerima anggaran.
Mengacu pada alamat pada desa girik kecamatan ngimbang anggota kelompok tani Prayogo,di temui langsung dengan SB (inisial). Selaku kepala dusun yang mengaku juga sebagai ketua kelompok tani membenarkan dirinya mendapatkan program irigasi perpompa’an.
“Benar mas saya dapat program irigasi perpompa’an yang sudah kita kerjakan belum 100 % pencairan tahap pertama 70 mas”terang SB.
Lebih lanjut terkait anggara dirinya menyebut Rp .155 juta,akan tetapi dari adanya program tersebut tersebar isu di lapangan dengan adanya salah satu oknum media yang memangkas program anggaran tersebut dengan dalih dirinya yang mengkondisikan hingga program tersebut turun pada kelompok tani
“Nggeh (bahasa Jawa) yang artinya iya benar mas itu yang bawa mas Ai,”tambahnya












