MCN
DPRD Panggil OPD, Jalan Kediri Kritis: Tubagus “Meledak”, Ancam Turun Jalan Hentikan Truk ODOL Perkuat Sinergi Hukum, Kejari Kediri dan RSUD SLG Resmi Teken MoU Korvei Massal di Taman Hijau SLG, Pemkab Kediri Tunjukkan Aksi Nyata Jaga Kebersihan Ruang Publik Dinas Pendidikan Tulungagung Gelar Workshop Pantomime Bagi Pelajar dan Guru Pembina Jenjang SD dan SMP Dinas Pendidikan Tulungagung Gelar Workshop Pantomime Bagi Pelajar dan Guru Pembina Jenjang SD dan SMP Media Ciber,net- Dinas Pendidikan Pendidikan Tulungagung menyelenggarakan Workshop Pantomime bagi pelajar dan guru pembina jenjang SD dan SMP berlangsung di UPT TB2KS Kabupaten Tulungagung. Kegiatan ini diikuti oleh guru pembina serta siswa SD dan SMP se Kabupaten Tulungagung. Sebagai bentuk kolaborasi pembelajaran lintas peran antara pendidik dan peserta didik. Workshop menghadirkan Sunu Wahyu Mahendra dan Trias Untung Kurniawan, sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, narasumber menekankan bahwa seni pantomime memiliki kekuatan sebagai media edukatif yang mampu menyampaikan pesan pembelajaran, menumbuhkan kepercayaan diri siswa, serta mengasah kreativitas dan ekspresi nonverbal. Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Bidang Pembinaan SMP Uun Sancahya , yang menyampaikan apresiasi atas adanya kegiatan ini. Ia berharap workshop ini dapat menjadi bekal bagi guru dan siswa untuk mengembangkan potensi seni di sekolah, baik dalam pembelajaran maupun kegiatan ekstrakurikuler. Uun menambahkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan upaya peningkatan kompetensi pendidik serta pengembangan bakat dan minat siswa. Menurutnya, pantomime merupakan salah satu bentuk seni yang relevan dengan penguatan karakter dan pembelajaran kreatif, jelasnya. Selama kegiatan berlangsung, peserta tampak aktif, antusias, dan penuh semangat, terutama saat sesi praktik pantomime. Guru dan siswa berkolaborasi langsung, menciptakan suasana belajar yang menyenangkan dan interaktif. Pada sesi akhir, peserta menyampaikan pesan dan kesan positif serta harapan agar workshop serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan.  Kegiatan Workshop Pantomime ini menjadi wujud nyata komitmen Dinas Pendidikan dalam mendukung inovasi pendidikan serta mendorong pengembangan seni dan kreativitas di lingkungan sekolah. “Uun berharap kegiatan Workshop Pantomime ini dapat memberikan manfaat nyata bagi guru dan siswa. Semoga ke depan kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan kembali dilaksanakan pada tahun mendatang dengan cakupan yang lebih luas serta kualitas yang semakin baik.” pungkasnya.

Selain Diduga Langgar KIP, Tanpa APD Keselamatan Pekerja Proyek RKB SMKN 1 Bojonggede Terancam

mediaciberjabar
Img 20221025 Wa0068

BOGOR,- Adanya larangan pada awak media untuk memantau kegiatan pembangunan ruang kelas di SMKN 1 Bojonggede, Kab. Bogor oleh pihak scurity menimbulkan berbagai pertanyaan serta kecurigaan, apalagi papan informasi (proyek) tidak terlihat di sekitaran lokasi yang bisa dibaca/diketahui masyarakat umum.

Scurity SMKN 1 Bojonggede, Suryana mengatakan, menurut kepala bidang sarana dan prasarana (Sarpras), bilamana ada wartawan maupun LSM yang hendak meliput kegiatan pembangunan harus ada dasar dari Zaenal dulu selaku pengawas proyek, Jum’at (25/10).

“Informasi dari Sarpras bila ada media atau LSM yang hendak meliput kegiatan pembangunan harus ada dasar dari Zaenal selaku pengawas dari pusat” ujar Suryana.

Terkait papan proyek lanjut Suryana mengatakan, adanya dia atas. “Dari informasi adanya di atas, karena saya sendiri belum pernah lihat”, sambung Suryana.

Berdasarkan keterangan Suryana, pihak pengawas dan pelaksana pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMKN 1 Bojonggede diduga telah mengabaikan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Untuk papan proyek, seharusnya dipasang pada area terbuka, yang bisa dibaca/ diketahui masyarakat umum, agar tahu sumber dana, serta dapat membantu mengawasi bila anggarannya dari pemerintah (APBD/APBN).

IMG-20221025-WA0022

Selain diduga melanggar KIP, pihak pengawas maupun pelaksana juga mengabaikan keselamatan para pekerja. Hal ini berdasarkan pantauan awak media di lapangan, terlihat pekerja yang sedang melakukan pekerjaan diketinggian tidak menggunakan alat pelindung diri yang baik, seperti tali pengaman, helm, serta alat pengaman lainnya, sehingga mengancam nyawa para pekerja.

Untuk diketahui, pemakaian APD merupakan hal yang wajib diterapkan dalam suatu manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Pentingnya Penerapan Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3);

Kewajiban tenaga kerja terhadap Penerapan Keselamatan dan Kesehatan ( K3) di tempat kerja tertuang dalam Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal (12), di mana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja, antara lain :

1. Memberikan keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas/Keselamatan kerja.

2. Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang di wajibkan.

3. Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang di wajibkan.

4. Meminta kepada pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang di wajibkan.

5. Menyatakan keberatan kerja di mana persyaratan K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang bis dipertanggungjawaban.

Selain itu, pada BAB lll, pasal 3 ayat (1) huruf (a,f,h,n,p), juga dijelaskan, serta BAB IX, Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja, Pasal 13 yang berbunyi ” Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan menaati semua petunjuk keselamatan Kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.”

Dalam Peraturan Pemerintah RI No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, juga dijelaskan penting K3 bagi para pekerja dilapangan.

Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Menerapkan K3;

Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;

Pasal 87

Ayat (1) : Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

Bagi perusahaan yang melanggar aturan di atas akan diberikan sanksi Administratif yang tertuang dalam pasal 190 UU RI No.13 tentang ketenagakerjaan, yang berbunyi ;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!